FORMULIR PENILAIAN
PENGGOLONGAN KELAS HOTEL
Hotel Bintang :............................................................................
Hotel Melati :............................................................................
Cara Menentukan Penggolongan Kelas Hotel
Formulir Penggolongan Kelas Hotel Terdiri ata 2 aspek yakni :
I. Persyaratan Dasar
Periksalah :
a. Foro Copy dan asli perizinan yang dimiliki hotel : IMB,HO,Izin Operasional
b. Sertifikat/hasil pemeriksaan fasillitas yang dimiliki Hotel, missal: Air, Lift(masa berlaku dan kelaikannya ) . ( Nomor dan tanggal persetujuan serta keterangan yang diperlukan untuk mengisi formullir penilaian )
II. Persyaratan Teknis Operasional : persyaratan Mutlak serta Tambahan
1. Perhatikan buku penjelasan kriteria Operasional Penggolongan kelas hotel yang diterbitkan oleh PHRI.
2. a. Nilailah kondisi hotel termaksud dari segi Fisik, pengelolaan serta Pelayanan dengan
mengacu pada penjelasan sebagaimana tersebut diatas ( butir 1 ).
b. beri tanda lingkaran pada opsi angka dalam kolom kondisi, sesuai keadaan sebenarnya.
3. Hasil untuk menetapkan Penggolongan Kelas Hotel diperoleh dengan cara :
a. Mengalikan angka nilai fungsi setiap sub unsur dengan angka kondisi setiap sub unsur ;
b. Menjumlahkan angka hasil perkalian untuk setiap sub unsur pada huruf a;
c. Membagi jumlah angka hasil penjumlahan huruf b dengan banyaknya sub unsur pada huruf a, sehingga diperoleh rata-rata dari suatu unsur;
d. Anka rata-rata kelompok unsur adalah penjumlahan angka unsur dibagi dengan jumlah unsur;
e. Angka rata-rata komponen adalah penjumlahan angka kelompok unsur dibagi jumlah kelompok unsur;
f. Angka hasil akhir golongan kelas hotel adalah penjumlahan setiap angka komponen setelah dikalikan bobot penilaian, lalu dibagi dengan 10( sepuluh );
4. Nilai akhir yang telah dicapai agar dicocokkan dengan table di bawah ini :
Penilaian hasil akhir yang belim memenihi angka minimal dari suatu golongan kelas hotel tertentu dapat diberikan toleransi dengan angka maksimal sebesar10% dari angka minimal yang ditentukan.
CONTOH :
Nilai ahkir yang dicapai 140 ( sebagaimana hasil perhitungan butir 3), Maka hasil tersebut
dapat dikatagorikan sebagai hotel bintang 4, dengan ketentuan : untuk nilai MUTLAK, angka
yang dicapai tidak boleh kurang dari ketentuan dalam table tersebut diatas.
Apabila nilai belum tercapai, maka toleransi yang diberikan untuk memenuhi kekurangan persyaratan yang bersifat mutlak adalah dalam waktu 6 bulan. Sedangkan untuk memenuhi kekurangan persyaratan tambahan diberikan waktu 1 tahun, terhitung dari saat penetapan golongan kelas hotel tersebut.
A. ASPEK PERIZINAN OPERASIONAL
B. ASPEK FASILITAS PENDUKUNG 1. Pemeriksaan Kualitas Air Sesuai Pemeriksaan RI no. 416/Menkes/Per/IX/1990 tanggal 3 Semptember 1990 | |||
1. Pemasangan Instalasi Listrik sesuai peraturat umum instalasi listrik tahun 1977 | |||
2. Pemeriksaan Laik Sehat Hotel Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.80/Menkes/PER/II/ 1990 No. : 95-I/ PD.03.04.LP tanggal 25 Mei 1991 tentang Tata Caratanggal 8 Februari 1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel, dan kepetusan Dirijen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Memperoleh Surat Keterangan Laik Sehat Hotel | |||
3. Pemeriksaan Lift sesuai Menakertrans No. Per.05/Men/1978 tentang Syarat-syarat keselamatan dalam pemakaian lift untuk pengangkutan orang dan barang. | |||
5. Sertifikat hasil pemeriksaan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah( Bapedalda ) yang didasarkan atas ketentuan yang berlaku. Laporan Pengujian Limbah Cair Nomor : Tanggal : 6. Pemeriksaan Boiler sesuai Peraturan Manakertrans dan Koperasi RI no. Per-04/Men/1978 tanggal 10 Maret 1978 PUIL 1977. 7. Pemeriksaan peralatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Sesuai Keputusan Menteri Negara pekrjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tanggal 1 Maret 2000 tentang ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bagungan dan Gedung |
FORMULIR PENILAIAN
PENGGOLONGAN KELAS HOTEL
PENGGOLONGAN KELAS HOTEL
( MUTLAK )
CONTOH PENGISIAN DAFTAR PERTANYAAN
CONTOH PENGISIAN DAFTAR PERTANYAAN
No comments:
Post a Comment