Monday, May 23, 2011

Penggolongan Restaurant dan Kelas Hotel

FORMULIR PENILAIAN
PENGGOLONGAN KELAS HOTEL

Hotel Bintang          :............................................................................
Hotel Melati            :............................................................................
Cara Menentukan Penggolongan Kelas Hotel
Formulir Penggolongan Kelas Hotel Terdiri ata 2 aspek yakni :
I.                   Persyaratan Dasar
Periksalah :
a.       Foro Copy dan asli perizinan yang dimiliki hotel : IMB,HO,Izin Operasional
b.      Sertifikat/hasil pemeriksaan fasillitas yang dimiliki Hotel, missal: Air, Lift(masa berlaku dan kelaikannya ) . ( Nomor dan tanggal persetujuan serta keterangan yang diperlukan untuk mengisi formullir penilaian )

II.                 Persyaratan Teknis Operasional : persyaratan Mutlak serta Tambahan

1.       Perhatikan buku penjelasan kriteria Operasional Penggolongan kelas hotel yang diterbitkan oleh PHRI.

2.       a.   Nilailah kondisi hotel termaksud dari segi Fisik, pengelolaan serta Pelayanan dengan  
      mengacu pada penjelasan sebagaimana tersebut diatas ( butir 1 ).
b.      beri tanda lingkaran pada opsi angka dalam kolom kondisi, sesuai keadaan sebenarnya.
3.       Hasil untuk menetapkan Penggolongan Kelas Hotel diperoleh dengan cara :

a.       Mengalikan angka nilai fungsi setiap sub unsur dengan angka kondisi setiap sub unsur ;
b.      Menjumlahkan angka hasil perkalian untuk setiap sub unsur pada huruf a;
c.       Membagi jumlah angka hasil penjumlahan huruf b dengan banyaknya sub unsur pada huruf a, sehingga diperoleh rata-rata dari suatu unsur;
d.      Anka rata-rata kelompok unsur adalah penjumlahan angka unsur dibagi dengan jumlah unsur;
e.       Angka rata-rata komponen adalah penjumlahan angka kelompok unsur dibagi jumlah kelompok unsur;
f.        Angka hasil akhir golongan kelas hotel adalah penjumlahan setiap angka komponen setelah dikalikan bobot penilaian, lalu dibagi dengan 10( sepuluh );
4.       Nilai akhir yang telah dicapai agar dicocokkan dengan table di bawah ini :



Penilaian hasil akhir yang belim memenihi angka minimal dari suatu golongan kelas hotel tertentu dapat diberikan toleransi dengan angka maksimal sebesar10% dari angka minimal yang ditentukan.

CONTOH :
Nilai ahkir yang dicapai 140 ( sebagaimana hasil perhitungan butir 3), Maka hasil tersebut
dapat dikatagorikan sebagai hotel bintang 4, dengan ketentuan : untuk nilai MUTLAK, angka
yang dicapai tidak boleh kurang dari ketentuan dalam table tersebut diatas.

Apabila nilai belum tercapai, maka toleransi yang diberikan untuk memenuhi kekurangan persyaratan yang bersifat mutlak adalah dalam waktu 6 bulan. Sedangkan untuk memenuhi kekurangan persyaratan tambahan diberikan waktu 1 tahun, terhitung dari saat penetapan golongan kelas hotel tersebut. 
 
           A.     ASPEK PERIZINAN OPERASIONAL







 B.  ASPEK FASILITAS PENDUKUNG                 
1.  Pemeriksaan Kualitas Air Sesuai Pemeriksaan RI no. 416/Menkes/Per/IX/1990
tanggal 3 Semptember 1990










            

            1.  Pemasangan Instalasi Listrik sesuai peraturat umum    instalasi listrik tahun 1977















2.  Pemeriksaan Laik Sehat Hotel
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.80/Menkes/PER/II/ 1990 
tanggal 8 Februari 1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel, dan 
kepetusan Dirijen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan
Lingkungan Pemukiman
No. : 95-I/ PD.03.04.LP tanggal 25 Mei 1991 tentang Tata Cara
Memperoleh Surat Keterangan Laik Sehat Hotel








       3. Pemeriksaan Lift sesuai Menakertrans No. Per.05/Men/1978 tentang                     
      Syarat-syarat keselamatan dalam pemakaian lift untuk
pengangkutan orang dan barang.











5. Sertifikat hasil pemeriksaan dari Badan Pengendalian 
Dampak Lingkungan Daerah( Bapedalda ) yang didasarkan 
atas ketentuan
                         yang berlaku.

                           Laporan Pengujian Limbah Cair
                           Nomor  :
                           Tanggal  :


6.    Pemeriksaan Boiler sesuai Peraturan Manakertrans dan Koperasi 
     RI no. Per-04/Men/1978 tanggal 10 Maret 1978
                        PUIL 1977.

 
                        7.  Pemeriksaan peralatan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Sesuai Keputusan Menteri Negara pekrjaan Umum No. 10/KPTS/2000 
tanggal 1 Maret 2000 tentang ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bagungan dan Gedung



FORMULIR PENILAIAN
PENGGOLONGAN KELAS HOTEL

( MUTLAK )
  
CONTOH PENGISIAN DAFTAR PERTANYAAN                
                                             
                

    
        
             
                    

   

No comments:

Post a Comment